JAKARTA, PP - Polisi telah menetapkan Z sebagai tersangka pemerkosa bayi 9 bulan di Duren Sawit. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kini dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolsel Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2013).
Mulyadi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Sedang pemeriksaan mikrobiologi terdapat bakteri ditubuh korban dan tersangka identik.
"Berdasar pada hasil pemeriksaan mikrobiologi di mana bakteri yang ditemukan di anus korban identik dengan bakteri milik tersangka," imbuhnya.
Saat dilakukan tes Lie Detector tersangka selalu memberikan jawaban bohong. Sedangkan hasil pemeriksaan psikolog tersangka memberi jawaban selau bertahan.
"Pemeriksaan psikologi, tersangka memberi jawaban bertahan atau mencoba mengalihkan pertanyaan jika menjurus kepada pertanyaan pencabulan," ungkap Mulyadi.
Posting Komentar
Situs Berita Online POSMETROPRABU.COM. Pertama dan Terbesar di Kota Prabumulih. Terbit sejak Juni 2011